Badan Penelitian & Pengabdian Masyarakat FP

Tugas

Badan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BPPM) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas.


Fungsi

Badan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BPPM) Fakultas Pertanian mempunyai fungsi:

  1. Peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian, karya ilmiah, pengabdian masyarakat, dan kerja sama berskala nasional dan internasional;
  2. Penyusunan rencana, program, dan anggaran BPPM;
  3. Pelaksanaan penelitian ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas;
  4. Koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
  5. Pelaksanaan publikasi hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
  6. Pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas; dan
  8. Pelaporan secara periodik kepada Dekan

Tugas dan Fungsi Pengurus BPPM Fakultas Pertanian

Ketua:

  1. Mengembangkan dan mengkoordinasikan tata kelola kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama yang diselaraskan dengan  visi, misi dan rencana strategis serta tujuan pendidikan Fakultas Pertanian UB
  2. Mengkoordinir  semua kegiatan yang terkait penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama dengan semua pihak (stakeholders dan shareholders) diluar Fakultas Pertanian ;
  3. Berkoordinasi dengan Dekan, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III terkait denagn perencanan, pelaksanan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama;
  4. Berkoordinasi dengan senat fakultas pertanian terkait dengan pengembangan, perencanaan, pelaksanan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama;
  5. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama setiap tahun dan melaporkan kepada Dekan.

Sekretaris:

  1. Membantu Ketua BPPM dalam menyusun pengembangan dan pengkoordinasian tata kelola kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama yang diselaraskan dengan pelaksanan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama;;
  2. Mengkoordinir kegiatan administrasi harian BPPM
  3. Membantu Ketua BPP dalam kegiatan administrasi tata kelola penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama;
  4. Dapat mewakili Ketua BPPM sesuai tugas yang diberikan oleh Ketua BPP;
  5. Membantu Ketua BPPM melaksanakan evaluasi kegiatan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama setiap tahun dan melaporkan kepada Dekan.

Koordinator Bidang Penelitian:

  1. Mengkoordinasikan  seluruh  kegiatan penelitian yang dilakukan staf dosen  Fakultas Pertanian;
  2. Mengarahkan kegiatan penelitian terutama penelitian berbasis payung penelitian sesuai dengan unggulan bidang keilmuan di setiap jurusan dan  atau lintas jurusan di fakultas atau lintas fakultas di lingkungan UB;
  3. Mengembangkan kerjasama penelitian dengan dengan semua stakeholder di dalam maupun luar negeri;
  4. Melaporkan semua kegiatan penelitian yang dijalankan oleh Fakultas Pertanian kepada Ketua BPP.

Koordinator Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat:

  1. Mengkoordinasikan semua  kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan oleh staf dosen di Fakultas Pertanian;
  2. Mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi untuk menunjang pengembangan pendidikan dan pengajaran di fakultas pertanian serta  membantu memberi solusi penyelesaian masalah riil  masyarakat;
  3. Mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan semua pihak yang berorientasi untuk memberi solusi penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat, terutama masalah yang dihadapi oleh masyarakat pedesaan;
  4. Melaporkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan oleh Fakultas Pertanian kepada Ketua BPPM.

Staf Administratif:

  1. Menjalankan kegiatan administratif harian yang berhubungan dengan kegiatan BPPM;
  2. Membantu pelayanan administrasi dalam kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama ;
  3. Melakukan pendokumentasian berkas/arsip berhubungan dengan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama;

 

Back to top