Pengumuman Penerima Pendanaan Internal DRPM UB TA.2025 Skema Penelitian Dasar Unggulan dan Penguatan Ekosistem Riset Guru Besar
Menindaklanjuti hasil seleksi proposal program Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat Pendanaan Internal DRPM UB tahun anggaran 2025, yang didasarkan pada
penilaian substansi usulan, rekam jejak pengusul, tingkat kemiripan proposal (deteksi
plagiasi), dan masukan tim reviewer, serta difinalisasi dalam rapat pleno pimpinan DRPM
UB, maka melalui surat ini kami sampaikan judul-judul proposal yang dinyatakan DIDANAI
dalam skema Penelitian Dasar Unggulan dan skema Penguatan Ekosistem Riset Guru
Besar tahun anggaran 2025.
Ketua pengusul, yang judul proposalnya dinyatakan didanai, diharapkan untuk segera
merevisi proposal sesuai dengan besaran dana yang disetujui, serta mengunggah proposal
yang telah direvisi tersebut ke SIPP melalui menu Revisi Proposal. Pengusul tidak
diperbolehkan mengubah judul usulan dan mitra yang sudah disetujui. Dalam menyusun
RAB di SIPP, tim pengusul berkewajiban: (i) mengetahui dan mematuhi ketentuan besaran
pengeluaran menurut Standar Biaya Masukan (SBM) PTNBH UB, dan (ii) mencermati
kembali justifikasi komponen pengeluaran, dengan tidak memasukkan komponen
pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan pencapaian tujuan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat yang diusulkan.
Batas akhir revisi RAB dan proposal adalah tanggal 19 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. Apabila
ketua pengusul tidak melakukan unggah proposal dan revisi RAB sampai dengan batas
waktu tersebut, pengusul dianggap mengundurkan diri dari program pendanaan.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan
terima kasih.