Standar Operasional Prosedur FPUB
- SOP Pemrosesan Evaluasi Studi dan Blokir Mahasiswa
- SOP Input Nilai Akhir Semester
- SOP Pelaksanaan UTS dan UAS
- SOP Pemrosesan Kartu Hasil Studi-KHS
- SOP Permohonan Surat Keterangan Aktif Mahasiswa
- SOP Permohonan Transkrip Reguler
- SOP Peyusunan Jadwal Kuliah
- SOP Rekapitulasi Presensi Mengajar Dosen
- SOP Daftar Ulang
Kemahasiswaan
- Aplikasi Layanan Kemahasiswaan SIMA
- Layanan di Loket Kemahasiswaan Gedung sentral lantai 2 FPUB
- Layanan Whatsapp Chat StartHere
SOP Layanan Keuangan di Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya
- Pendahuluan
SOP ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur layanan keuangan di Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, mulai dari pengajuan berkas permohonan oleh mahasiswa hingga pengumuman melalui sistem SIBAKU. Prosedur ini memastikan bahwa setiap tahapan berjalan efisien dan transparan.
- Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya yang mengajukan layanan keuangan dan pihak terkait yang bertugas dalam proses tersebut.
- Definisi
- SIBAKU: Sistem Informasi Akademik dan Keuangan Universitas.
- Berkas Permohonan: Dokumen yang diajukan oleh mahasiswa untuk keperluan layanan keuangan.
- Prosedur
- Mahasiswa sebagai Pemohon ke Sistem (SIBAKU) dan telah terverifikasi Badan Eksekutif Mahasiswa (1 Hari)
- Mahasiswa mengajukan berkas permohonan melalui sistem SIBAKU.
- Mahasiswa memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap dan benar.
- Proses oleh Bagian Keuangan (1 Hari)
- Bagian Keuangan menerima berkas permohonan dari sistem.
- Bagian Keuangan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas.
- Jika berkas lengkap, bagian keuangan melanjutkan proses ke tahap verifikasi.
- Verifikasi oleh Staf Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia
- Staf Wakil Dekan menerima berkas permohonan dari Bagian Keuangan.
- Staf melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan.
- Jika verifikasi selesai dan sesuai, staf melanjutkan berkas ke Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia.
- Persetujuan dari Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia (1 Hari)
- Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia menerima berkas permohonan dari staf.
- Wakil Dekan melakukan review dan memberikan persetujuan.
- Setelah disetujui, berkas dikembalikan ke Bagian Keuangan untuk diumumkan.
- Pengumuman melalui Sistem SIBAKU
- Bagian Keuangan memasukkan hasil persetujuan ke dalam sistem SIBAKU.
- Mahasiswa menerima notifikasi melalui SIBAKU mengenai status permohonan.
- Waktu Penyelesaian
Total waktu penyelesaian layanan keuangan adalah 3 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Pengajuan oleh Mahasiswa: 1 Hari
- Proses oleh Bagian Keuangan: 1 Hari
- Persetujuan oleh Wakil Dekan: 1 Hari
- Penutup
SOP ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak terkait untuk memastikan kelancaran layanan keuangan di Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya. Setiap perubahan dalam prosedur harus dicatat dan disosialisasikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Standar Operasional Prosesdur
Format Usulan Penilaian Angka Kredit
-
- Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan/ Pangkat Dosen (2014)
- Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan/ Pangkat Dosen (Mei 2019)
- Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan/ Pangkat Dosen (*update Oktober 2019)
- Tambahan PO PAK (*update Juni 2020)
- Tabel Angka Kredit Kumulatif FP
- Draft Dupak (*update Januari 2022)
- Contoh Susunan Bukti Korespondesi / Link Kemendikbud
- Check List Usulan Angka Kredit
Form Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Format Usulan Karis/ Karsu
Format Usulan Cuti
Subbag. Umum Dan BMN
- Aplikasi Layanan Umum Dan BMN StartHere
- Layanan di Loket Umum Gedung sentral lantai 2 FPUB
- Layanan Whatsapp Chat StartHere
No | Kegiatan | Tanggal |
I | Pengadaan | |
1 | Pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) | |
2 | Pengadaan Barang | |
3 | Pengadaan Gedung | |
4 | Penerimaan dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Barang | |
5 | Pengajuan Konsumsi Kegiatan | |
6 | Pengajuan pemeliharaan Gedung | |
7 | Pengajuan Pengadaan Sarana dan Prasarana | |
II | Inventaris | |
1 | Manajemen Gudang (SiguFP) | |
2 | Inventarisasi Aset Barang (KIB) | |
3 | Inventarisasi Aset Gedung (KIB) | |
4 | Pelaporan Kerusakan Sarpras (SiapFP) | |
5 | Pelaporan SIMASTER BMN | |
6 | Pelaporan SIMASTER Persediaan | |
7 | Penghapusan Barang | |
8 | Penghapusan Gedung | |
9 | Stock Opname Barang | |
III | Sarana Dan Prasarana | |
1 | Pemeliharaan Kendaraan Dinas | |
2 | Peminjaman Kendaraan Dinas dan Pengemudi | |
3 | Peminjaman Ruang Pertemuan | |
4 | Peminjaman Sarana dan Prasarana (Barang) | |
6 | Pengajuan ATK Unit Dan Departemen | |
7 | Peminjaman Lahan / Kebun percobaan |