Yth. Ketua Pengusul
Penerima hibah penelitian Professor dan Doktor
Universitas Brawijaya
Berdasarkan (i) Pertor No 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan (ii) Kontrak Penelitian antara Dekan di masing-masing Fakultas Universitas Brawijaya, diberitahukan dengan hormat bahwa ketua peneliti yang memperoleh pendanaan melalui skema Penelitian Professor, Doktor Lektor Kepala dan Doktor Non Lektor Kepala, WAJIB mengunggah berkas Laporan Akhir kegiatan penelitian.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Ketua pelaksana Penelitian dan Pengabdian WAJIB mengunggah berkas Laporan Akhir yang terdiri dari atas: (1) Laporan Akhir pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian; (2) Catatan Harian (logbook) Penelitian dan Pengabdian; (3) SPTB; (4) Rekapitulasi penggunaan anggran; (5) pelaporan pajak; (6) Bukti Laporan Luaran sesuai tahun pendanaan, di laporkan selambat-lambatnya tanggal 19 November 2023 pukul 23.59 WIB. Melalui laman https://sipp.ub.ac.id/ ;
2. Laporan Akhir mengacu sistematika panduan penulisan laporan Akhir terlampir/di web lppm.ub.ac.id;
3. Tata cara unggah berkas laporan Akhir dapat dilihat pada petunjuk teknis terlampir;
4. Pelaksanaan Presentasi seminar hasil laporan akhir penelitian Professor, Doktor Lektor Kepala dan Doktor Non Lektor Kepala akan diinfokan lebih lanjut oleh masing BPPM Fakultas.
5. Permohonan pengesahan tanda tangan Dekan dapat diproses melalui Sekretariat Dekan masing-masing Fakultas.
Demikian pemberitahuan kami atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Lampiran Tambahan:
1. Surat Pemberitahuan Unggah Laporan Akhir 2023
2. Panduan Penulisan Laporan Akhir 2023 – GB DLK DNLK – PDF
3. Panduan Penulisan Laporan Akhir 2023 – GB DLK DNLK – WORD