Selain mengikuti peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Universitas Brawijaya juga menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan berdasarkan hasil pengujian konsekuensi.
Berikut adalah Daftar Informasi yang Dikecualikan oleh Universitas Brawijaya:
- Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa peserta didik, mitra kerja sama, peneliti asing, dan alumni, terdiri atas:
- Lokasi/alamat tempat tinggal, nomor telepon pribadi, nomor identifikasi yang melekat pada pribadi (semisal NIK, no KK); dan
- Salinan identifikasi yang melekat pada pribadi (misal salinan NIK, SIM, KTM, dsb).
- Laporan penghasilan dan PPh 21 yang dipungut
- Embargo Repositori Tugas Akhir Mahasiswa
- Data rekaman CCTV dan pengambilan gambar/foto di lingkungan medis seperti RSUB
- Data rekam medis
- Data hutang
- Data uraian keluhan/ umpan balik yang masuk ke sistem UB-Care (Umpan Balik Care) Universitas Brawijaya.
- Grade/Besaran UKT personal bagi masing-masing Mahasiswa (bukan Grade UKT secara umum)
- Data terkait penerimaan Mahasiswa Baru yang sedang dalam proses (sebelum proses daftar ulang selesai), yang terdiri dari:
- Jumlah Mahasiswa Baru yang melakukan Daftar Ulang
- Jumlah Mahasiswa Baru yang Mengundurkan diri
- Informasi/data pribadi lulusan pada kuesioner Tracer Study
- Informasi/data pribadi kuesioner Survei Kepuasan Pengguna Lulusan
- Informasi atas identitas korban atau saksi terkait penanganan tindak kekerasan seksual:
- Identitas korban atau saksi;
- Identitas pihak pihak yang terkait langsung dengan laporan;
- Identitas diri keluarga korban.
- Informasi kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan psikologi dalam proses konseling dan psikoterapi mahasiswa.
Draft Peraturan Dekan Tentang Daftar Informasi yng dikecualikan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya