Unit Jaminan Mutu Departemen Sosial Ekonomi Pertanian
Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian merupakan ujung tombak dalam pengembangan ilmu Ekonomi pertanian dan agribisnis melalui layanan pendidikan, melakukan riset untuk pengembangan ilmu maupun riset terapan untuk kebijakan pemerintah dalam pengembangan agribisnis, serta berusaha untuk memberikan layanan langsung pada masyarakat. Hal ini sesuai dengan kewajiban sebagai fungsi Tridarma Perguruan Tinggi yang dituntut mampu untuk mengatur diri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara berkelanjutan dan akuntabel. Keharusan tersebut selaras dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61), dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Pasal 86, 87 dan 88).
Pengelolaan Jurusan dipimpin langsung oleh Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan, Bendahara, serta Koordinator Tata Usaha. Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang efektif, Jurusan Sosial Ekonomi memiliki Unit Jaminan Mutu, Laboratorium, dan Pusat Kajian. Pelaksanaan penjaminan mutu pada Jurusan Sosial Ekonomi FP UB secara internal di bawah koordinasi unit Pusat Jaminan Mutu (PJM) yang berada di tingkat universitas dan Gugus Jaminan Mutu berada di tingkat fakultas.
Salah satu visi Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian adalah menjadi jurusan yang unggul dan bertaraf internasional sehingga Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya untuk mewujudkan visi tersebut. Beberapa upaya telah dilakukan oleh jurusan untuk meningkatkan daya saing, salah satunya adalah perintisan akreditasi internasional di tingkat ASEAN, yaitu AUN-QA.
Komitmen jurusan untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas sumber daya pada segala aspek diperlihatkan dengan pengaktifan kembali tim Unit Jaminan Mutu (UJM) yang sebelumnya telah lama vakum. UJM berfungsi untuk melaksanakan penjaminan mutu pada tingkat Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian di bawah koordinasi Pusat Jaminan Mutu (PJM) yang berada di tingkat universitas serta Gugus Jaminan Mutu yang berada di tingkat fakultas.
Mengacu sistem manajemen SNI ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018, maka Jurusan Sosial Ekonomi melaksanakan tinjauan manajemen dengan ruang lingkup seperti yang dipersyaratkan, yaitu:
Status tindakan dari tinjauan manajemen sebelumnya.
Perubahan pada eksternal dan internal organisasi yang relevan dengan sistem manajemen.
Informasi kinerja dan efektivitas sistem manajemen, meliputi tren-tren:
Kepuasan pelanggan dan umpan balik dari pihak-pihak yang relevan.Umpan balik pelanggan Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian diberikan oleh mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan selaku civitas akademika yang memperoleh pelayanan dan fasilitas dari jurusan.
Hasil pengukuran capaian sasaran mutu.
Kinerja proses dan kesesuaian produk/jasa.
Ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan.
Hasil-hasil pemantauan dan pengukuran.
Hasil-hasil audit berupa audit internal yang dilakukan oleh Gugus Jaminan Mutu Falkultas Pertanian dibawah kendali dan koordinasi Pusat Jaminan Mutu di tingkat Universitas.
Kinerja penyedia barang/jasa eksternal.
STRUKTUR ORGANISASI UNIT JAMINAN MUTU ( UJM )
Departemen SOSIAL EKONOMI PERTANIAN FP – UB
URAIAN TUGAS :
- Ketua Jurusan :
a. Bertanggung Jawab dalam proses berlangsungnya Penjaminan Mutu di tingkat Jurusan
b. Memonetoring implementasi kegiatan Penjaminan Mutu di tingkat Jurusan - Ketua UJM Jurusan Sosial Ekonomi FP – UB :
a. Dalam pelaksanaan Penjaminan Mutu (penyusunan dokumen, sosialisasi, implementasi, monitoring, evaluasi dan pengembangan) dibantu oleh stafnya (Sekretaris, dan semluruh anggotanya) - Sekretaris UJM Jurusan Sosial Ekonomi FP – UB :
a. Dapat menggantikan fungsi Ketua UJM apabila Ketua UJM berhalangan,
b. Melaksanakan tugas dan bertanggung jawab dalam bidang kesekretariatan (persiapan dokumen, mengagendakan surat keluar-masuk), - Anggota :
a. Salah satu dari anggota Bertindak mengatur sumber dana yang masuk dan keluar,
b. Mempersiapkan dan mengembangkan dokumen akademik dan dokumen Penjaminan Mutu,
c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Penjaminan Mutu
Sumber :
Dokumen (0040401002 SK – Struktur Organisasi Jurusan 2018)
Manual Mutu Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya disusun untuk mengendalikan pengelolaan pendidikan tinggi bermutu berstandar internasional dan memenuhi peraturan pemerintah Republik Indonesia, persyaratan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008 dan IWA 2: 2007. Manual Mutu ini menjelaskan penjabaran keterkaitan antara struktur organisasi FP-UB, kebijakan mutu, sasaran mutu penyelenggaraan pendidikan dan Sistem Penjaminan Mutu secara internal Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian FP-UB. Pada tahun 2006 – 2009 FP-UB menggunakan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) secara internal dengan nama Sistem Penjaminan Mutu Akademik (SPMA) dengan 10 standar mutu akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Mulai tahun 2010, sistem penjaminan mutu di Jurusan Sosial Ekonomi FP-UB menggunakan nama Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menggunakan tujuh (7) standar mutu akademik, non akademik dan tujuh (7) standar mutu PT berkelas dunia sesuai penjaminan mutu yang dicanangkan oleh Pusat Jaminan Mutu di tingkat universitas. Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholders untuk mengembangkan mutu pendidikan jurusan secara berkelanjutan. Dengan demikian, mutu penyelenggaraan pendidikan di jurusan diakui tidak saja secara internal, namun juga secara eksternal oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau badan akreditasi internasional. Dalam penerapan SPMI, jurusan memastikan bahwa budaya mutu dipahami dan dilaksanakan semua pihak, serta dikendalikan. Dengan SPMI ini, jurusan akan mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional. Untuk itu, jurusan menyusun dokumen SPMI sebagai berikut :
Dokumen induk yang menjadi rujukan pengembangan sistem yaitu Visi dan Misi FP-UB (0040001000), Rencana Strategis FP-UB (0040002000), Program Kerja Dekan (0040003001), dan Pedoman Pendidikan FP-UB (0040004000)
Dokumen mutu yaitu Manual Mutu FP-UB (0040005000), Standar Mutu (0000006000), Manual Prosedur, Instruksi Kerja, Dokumen Pendukung, Borang-borang
Dokumen Audit yang meliputi Manual Prosedur Pelaksanaan Audit Internal (AI) Fakultas Pertanian (0040010101), Manual Prosedur Penilaian Kinerja Unv./Fak./Prog. (0000011102), MP Penilaian Kinerja Jurusan/PS (0000011103), IK Pelaksanaan Audit untuk Auditor (0040010201), Borang Kinerja Fakultas Pertanian (0040010308).