Kami telah menyiapkan beberapa jawaban atas pertanyaan yang sering ditanyakan tentang Layanan kami. Semoga bermanfaat
1. Q: Informasi pelaksanaan periode Wisuda?
A: 1.     Melalui SIAM anda

2.     Selalu cek informasi di ub.ac.id/id/category/pengumuman/ atau juga dapat di akademik.ub.ac.id/

2. Q: Tata cara dan jadwal pelaksanaan Wisuda?
A: Silahkan cek (sebagai contoh) di ub.ac.id/pelaksanaan-wisuda-periode-i-dan-ii-ta-2022-2023/
3. Q: Kendala tentang wisuda rektorat, menghubungi kemana?
A: Silakan mengirimkan email ke akademik.center@ub.ac.id atau hubungi nomor WA 0821 3142 4040
4. Q: Mengulang Wisuda dikarenakan sebelumnya tidak dapat hadir, caranya?
A: Silahkan isi googleform di s.ub.ac.id/daftarulangwisudafp
5. Q: Toga, pemesanan dimana?
A: Sesuai Pengumuman no. 2527/UN10.F04.02/KU/2021, pemesanan Toga di
fp.ub.ac.id/en/wisuda2223/
6. Q: Kartu IKA (Ikatan Alumni) pengambilan dimana?
A: Mulai Wisuda periode IX tertanggal 12 Juni 2021 dan seterusnya, untuk pengambilan kartu IKA dapat diambil di Kantor IKA UB di sebelah Selatan Samantha Krida (pintu keluar BNI)
WA: 0822 3214 7678 atau 0341 575 803 (pada hari dan jam kerja)
7. Q: Penggalangan Alumni?
A: Guna memberikan pelayanan yang lebih baik bagi calon wisudawan kami mengadakan Pengembangan Karir Bagi Alumni yang dilaksanakan sekitar H-1 periode Wisuda secara online via zoom
8. Q: Kapan saya masuk di periode Wisuda?
A: Durasi waktu diperkirakan sekitar 4 s/d 7 bulan terhitung mulai saat anda mendaftar wisuda di Akademik FP dan dinyatakan tidak bermasalah secara administratif. Yang dimaksud dengan administratif tersebut adalah:

·        PIN sudah terbit

·        Sudah melakukan verifikasi draft Ijazah

·        Ijazah terproses dan tercetak

·        Transkrip akhir dan SKPI sudah selesai

9. Q: Kenapa membutuhkan waktu 4-7 bulan
A: a.     Dikarenakan adanya antrean wisuda di Sistem Informasi Wisuda (SIUDA). Saat anda mendaftar di Akademik, saat itu pula anda di antrean nomor 562 S1, antrean nomor 60 S2 dan antrean nomor 12 S3 sebelum anda (per tanggal 7 September 2022).

b.     Lambatnya penerbitan PIN dari DIKTI, yang disebabkan oleh:

·        Mahasiswa tidak tertib registrasi di tiap semester

·        Perbaikan nilai di semester lampau

·        Kesalahan pengisian NIK oleh mahasiswa di SIAM UB

·        Mahasiswa yang terlambat memproses data kelulusan (belum mendaftar yudisium secara sistem di SIAM UB)

10. Q: Menghitung atau memperkirakan kapan saya masuk periode Wisuda?
A: a. di setiap periode terdiri dari kuota 60 s/d 75 calon wisudawan (yang terdiri dari mahasiswa S1 + S2 + S3 totalnya).

b. dalam masa pandemi ini secara online dalam satu bulan ada dua kali periode wisuda (sabtu dan minggu), sehingga dalam satu bulan ada sekitar 120 s/d 150 calon wisudawan S1 + S2 + S3.

c. Rasio antara S1 + S2 + S3 tiap kali periode wisuda tidak sama, ada yang dalam bulan A terdapat mahasiswa pascasarjana, kemudian di bulan B / berikutnya tidak ada mahasiswa pascasarjana.

d. Berikut contoh kalkulasi, semisal saat ini terdapat antrean S1 380 + S2 10 + S3 10 = 400 calon wisudawan

e. BULAN I adalah 400 – 120 (lihat poin b.) = 280, selanjutnya BULAN II adalah 280 – 120 (lihat poin b.) = 160, selanjutnya BULAN III adalah 160 – 120 (lihat poin b.) = 40, selanjutnya Bulan IV adalah 040 – 120 (lihat poin b.) = -80 dst.

·        Angka tersebut merupakan angka yang dinamis dan akan menyesuaikan antreannya seiring dengan waktu.

·        Jika melihat perhitungan di poin d. dengan asumsi pembagian rata maka diperkirakan sekitar saat wisuda kali ke 4 (empat) atau 4 bulan (dengan asumsi ada wisuda setiap bulan) anda masuk dalam periode wisuda.

·        Karena angka antrean dinamis dan pelaksanaan Wisuda pun belum tentu setiap bulan maka kami memperkirakan sesuai nomor 9.

f. Kapan waktu diadakannya wisuda pun bergantung panitia pusat/rektorat.

11. Q: Kalau belum Wisuda, apakah Ijazah saya sudah jadi?
A: a.     Anda dapat menanyakan kepada Akademik Universitas (Rektorat lantai 2) atau melalui akademik.ub.ac.id/ melalui chat

b.     Di cek kembali apakah syarat pada nomer 8 dan 9 sudah terpenuhi

12. Q: Kenapa setelah yudisium tidak langsung di wisuda?
A: Secara sistem anda harus menunggu sesuai antrean anda dan pelaksanaan prosesi Wisuda menyesuaikan ketersediaan ijazah
13. Q: Kapan Ijazah dan Transkrip Nilai dapat diambil?
A: Sekitar H+7 s/d H+14 setelah periode Wisuda anda, pengambilan di Akademik Fakultas
14. Q: Pengambilan Ijazah apakah dapat diwakilkan, syaratnya?
A: Bisa, berikut syaratnya:
a. surat kuasa (dokumen dan materai asli)

b. fotokopi KTP pemilik Ijazah dan pengambil Ijazah

c. 1 (satu) lembar foto hitam putih pemilik Ijazah 3×4

15. Q: Apabila saya ingin bertanya lebih lanjut ke Akademik FP, bagaimana?
A: a. Silahkan cek contact person / pelayanan yang anda butuhkan di SIAT FP

b. juga dapat melalui nomor 0341 562 126

jadi yang terbaik adalah menantikan kabar dari panitia Wisuda pusat/rektorat dan cek SIAM anda, sekaligus membaca poin nomor 1 & 2

16. Q: Tracer Study, apakah itu?
A: Anda dapat langsung menuju di sinatra.ub.ac.id/

a. Exit Survey

Di isi Alumni – 0 Bulan setelah Yudisium – syarat daftar wisuda

b. Pra Tracer Study

Di isi Alumni – 1 s/d 6 Bulan setelah Wisuda – untuk merekam jejak aktivitas alumni sesaat setelah lulus

c. Tracer Study 1

Di isi Alumni – 1 tahun setelah Wisuda – sebagai pemantauan pengembangan karir tahun pertama

d. Tracer Study 2

Di isi Alumni – 2 tahun setelah Wisuda – sebagai pemantauan pengembangan karir tahun kedua

e. Survey Pengguna Lulusan

Di isi Pengguna Lulusan – umpan balik terhadap lulusan Universitas Brawijaya yang bekerja di instansi atau perusahaan

17. Q: Jika saya ingin mencari tahu tentang lowongan pekerjaan?
A: Anda dapat mengunjungi dpka.ub.ac.id atau melalui FB / IG / twitter di @karir.ub
18. Q: Foto wisuda lama bisa dilihat dimana?
A: di fp.ub.ac.id/fotowisuda/
download link > akan di arahkan ke repositori google drive
19. Q: Lapor Prestasi dan Pengurusan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)
A: Pelaporan Prestasi di fp.ub.ac.id/kmh
menu Prestasi > Lapor Prestasi
note: lakukan pelaporan prestasi sebelum (bulan desember) anda mendapatkan prestasi

Pelaporan SKPI
menu Prestasi > Lapor SKPI
note: keduanya dilakukan SEBELUM mendaftar Yudisium, bilamana setelah Yudisium maka status anda di SIAM adalah Lulus dan terkunci sehingga admin tidak dapat mendaftarkan SKPI anda.

1 Q: Apa itu MBKM?
A: Permendikbud tersebut memberikan arahan bentuk-bentuk pembelajaran (Pasal 14) kemudian diwujudkan dalam 8 (delapan) bentuk pembelajaran di luar kampus. Regulasi pada Pasal 14 juga memberikan status WAJIB kepada pelaksanaan Penelitian, perancangan atau pengembangan; demikian pula, bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat juga merupakan hal WAJIB. Selanjutnya, implementasi MBKM juga memiliki implikasi cukup signifikan pada pencapaian IKU (Indikator Kinerja Utama) pendidikan tinggi.
Yaitu kegiatan belajar mahasiswa yang lebih berorientasi pada peran aktif mahasiswa dalam mengembangkan potensi dimilikinya melalui pembelajaran di luar kampus dalam 8 bentuk pembelajaran ditawarkan, yaitu (1) pertukaran pelajar/mahasiswa, (2) magang/praktek kerja, (3) mengajar di unit pendidikan, (4) proyek kemanusiaan, (5) riset, (6) kewirausahaan, (7) proyek independen, dan (8) Membangun Desa. Masing-masing bentuk pembelajaran MBKM dilakukan pada semester aktif dan memiliki volume beban kerja mahasiswa maksimal 20 sks per semester. Semua rekognisi kredit di dalam implementasi MBKM harus dalam pembimbingan dosen dan tetap terkait dalam rangka pencapaian Learning Outcome PS (LOPS).
MBKM dilaksanakan dengan memfasilitasi mahasiswa untuk dapat merasakan lingkungan pembelajaran di luar kampus. Universitas dan Fakultas wajib memfasilitasi mahasiswa dalam MBKM tetapi menjadi pilihan bagi mahasiswa untuk mengambil pilihan regular atau pilihan MBKM dalam penyelesaian studinya. Implementasi MBKM juga dapat dilakukan berdasarkan pada pelaksanaan program-program baru yang diinisiasi oleh DIKTI. Dalam implementasi MBKM, mahasiswa dituntut untuk lebih mandiri, lebih aktif dan berinisiatif, dan bertanggung jawab atas pilihannya dengan tetap melalui proses konsultasi dengan dosen pembimbing.
2 Q: Apakah mahasiswa boleh mengambil lebih dari 1 bentuk pembelajaran MBKM?
A: Tiap bentuk pembelajaran adalah dalam rentang periode 1 semester. Sehingga, mahasiswa boleh mengambil lebih dari 1 bentuk pembelajaran tetapi pada semester yang berbeda.
MBKM memiliki maksimal 20 sks, sehingga masih ada ruang minimal 4 sks dapat dimanfaatkan untuk mengambil perkuliahan regular (dalam bentuk pembelajaran daring/online), sehingga tidak mengganggu pembelajaran di luar kampus. Mahasiswa yang mengambil lebih dari 2 mata kuliah di luar mata kuliah MBKM sebaiknya tidak menempuh pembelajaran di luar kampus terlebih dahulu.
Selain dalam bentuk pembelajaran Exchange Student, maka pembelajaran MBKM dilakukan setelah mahasiswa menempuh semester 5 dengan ekspektasi semua mata kuliah wajib telah diambil dan mahasiswa melaksanakan MBKM di luar kampus pada semester 6, 7 dan 8 dalam masa studinya.
Mitra MBKM harus dalam understanding yang sama dengan yang dikehendaki DIKTI terkait implementasi MBKM. MoU menjadi persyaratan wajib untuk bermitra dalam implementasi MBKM. Sehingga setiap calon Mitra MBKM FPUB memerlukan duduk bersama memahami esensi dan mekanisme pelaksanaan MBKM. Sehingga secara bersama-sama baik Fakultas/Universitas dan institusi Mitra MBKM FPUB dapat berpartisipasi dalam jalinan kerjasama bersifat mutual benefit, yaitu memberi wadah pengembangan potensi mahasiswa sekaligus mendapat manfaat bagi operasional organisasi mitra.
Jika sampai batas akhir KRS dan mahasiswa belum mendapat persetujuan dari Mitra, maka mahasiswa sebaiknya mengambil MK regular ditawarkan pada semester tersebut dan dapat memprogram MBKM pada semester depan dengan persiapan yang lebih baik melalui konsultasi dengan pembimbing tentunya.
Kedelapan bentuk pembelajaran terbuka untuk mahasiswa memilihnya. Prosedur masing-masing bentuk pembelajaran sudah disiapkan di website FP, form-form yang harus diisi mahasiswa untuk proses persiapan sampai pada administrasi akademik, juga mata kuliah-mata kuliah MBKM yang ditawarkan. Fakultas juga memberikan fasilitasi kepada mahasiswa untuk mengambil bentuk-bentuk pembelajaran yang diinisiasi oleh DIKTI langsung dalam rangka implementasi MBKM, seperti Magang Bersertifikat kerjasama DIKTI dengan BUMN, Program DIKTI – Bangkit 2021, MBKM dalam kaitan dengan hibah MBKM Dikti, yaitu Matching Fund ataupun Competitive Fund.
3 Q: Apa peran dosen pembimbing dalam MBKM?
A: Dosen pembimbing mahasiswa MBKM sekaligus dosen pembimbing tugas akhir (TA) mahasiswa, hal ini karena pelaksanaan MBKM adalah setelah mahasiswa peminatan di semester 5 (kecuali untuk MBKM Exchange). Peran dosen pembimbing MBKM mengarahkan mahasiswa dalam mengambil mata kuliah MBKM dan validasi KRS, termasuk mengarahkan mahasiswa untuk mengambil 1 mata kuliah, yaitu KAPITA SELEKTA yang merupakan mata kuliah bersifat umum di mana outputnya diharapkan mahasiswa dapat menemukan point interest dari pelaksanaan MBKM yang dapat ditindaklanjuti dalam penyelesaian Tugas Akhir. Mata kuliah ini akan wajib ada dan diambil oleh seluruh mahasiswa setelah semester 5. MK ini memiliki bobot sks sebesar 2 sks.
Dosen pembimbing mengarahkan bimbingan dalam implementasi MBKM melalui SIADO dan juga dapat melalui jaringan WA. Arahan dosen terhadap mahasiswa merupakan upaya memaksimalkan potensi benefit dari pelaksanaan MBKM sesuai dengan motivasi atau ketertarikan mahasiswa dalam mengembangkan potensi dirinya. Dosen pembimbing yang jelas memiliki porsi beberapa sks di mata kuliah MBKM, yaitu kapita selekta. Sedangkan sisanya dapat dibagi menjadi pengembangan hardskill, softskill, dan juga mata kuliah MBKM lainnya dalam menunjang kompetensi mahasiswa. Tidak ada rumusan baku tentang mata kuliah apa yang harus diambil mahasiswa dalam implementasi MBKM. Mata kuliah MBKM yang diambil mahasiswa adalah resultan dari scope kegiatan MBKM di mitra dan juga kepentingan mahasiswa mengembangkan kompetensi dan pencapaian LOPS.
Sesuai tercantum dalam Permendikbud No 3 Tahun 2020, pasal 14 ayat 6 dan 7 bahwa bentuk pembelajaran penelitian, perancangan, atau pengembangan (selain juga pengabdian masyarakat) adalah wajib menjadi muatan di setiap program  pendidikan tinggi dan harus berada di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa. Kegiatan penelitian, perancangan, atau pengembangan selanjutnya diwujudkan dalam skripsi mahasiswa (regular) atau diwujudkan dalam laporan tugas akhir mahasiswa (MBKM). Untuk skripsi mengikuti aturan yang telah dilaksanakan sebelumnya, sedangkan dalam hal laporan tugas akhir mahasiswa (MBKM) akan ditetapkan panduannya sebelum semester genap 2020/2021 berakhir. Panduan laporan tugas akhir ini akan melalui proses pengkajian oleh tim fakultas dibentuk, komite kurikulum, dan juga masukan dari senat Fakultas pertanian, UB.
Penyusunan laporan TA mahasiswa juga memenuhi kaidah-kaidah penulisan ilmiah yang disesuaikan dengan kegiatan MBKM mahasiswa dalam berbagai bentuk pembelajarannya. Sehingga skill pelaporan TA dalam program MBKM merupakan bagian dari scientific works. Bahkan, TA mahasiswa dalam MBKM berpotensi menghasilkan HAKI bersama dengan dosen pembimbingnya, baik pembimbing lapang maupun pembimbing TA.
Pada proses administrasi akademik dan juga nanti tampil dalam transkrip memiliki kesamaan dengan MK reguler. Namun, pengelolaan kelas MK MBKM mendasarkan sepenuhnya pada student centered learning (SCL) yang memberikan keleluasaan kepada mahasiswa menyampaikan hasil kegiatan MBKM dilakukan di lokasi mitra atau kegiatan mandirinya. Dosen memberikan penilaian mahasiswa dengan dominasi  formative assessment untuk lebih intensif memberikan feedback dan mendorong pencapaian tertinggi dari output yang dapat diraihnya. Selanjutnya di bagian-bagian setelahnya, kelas MBKM dilakukan summative assessment untuk memberikan nilai capaian dalam bentuk final project atau ujian lainnya yang mengukur kuantitatif progress mahasiswa MBKM. Dosen juga harus mengetahui durasi waktu atas pelaksanaan kegiatan MBKM mahasiswa. Hal ini dengan mudah dilakukan melalui sharing link oleh mahasiswa di Google Drive atau mekanisme lainnya disepakati. Sehingga dosen dapat dengan mudah mengetahui durasi kegiatan mahasiswa.
Satu sks MK MBKM adalah kegiatan pembelajaran di luar kampus dilakukan dalam waktu 170 menit per minggu atau 2.83 jam per minggu per semester. Jika MK MBKM memiliki 3 sks, maka membutuhkan durasi sekitar 136 jam per semester.
Dosen pengampu MK MBKM adalah 2 dosen per kelas dengan design kerja pengelolaan kelas yang harus ditetapkan di awal sehingga masing-masing dosen pengampu memiliki mapping kerja yang jelas. Dosen pengampu MK MBKM akan dihitung dengan sistem remunerasi sesuai dengan pertemuan kelas MK MBKM termasuk penilaian (grading) kelas tersebut.
Perbedaan MK MBKM dan MK Regular terletak pada pengelolaan kelas dan dari mana materi berasal. Jika MK reguler materi berasal dari dosen, maka materi MK MBKM di-sharing-kan oleh mahasiswa. Dosen melakukan design pembelajaran di kelas sedangkan aktor utama adalah mahasiswa yang aktif menyampaikan kegiatan-kegiatan relevan di Mitra.
Di kelas MK MBKM dapat dimasuki oleh mahasiswa-mahasiswa dari berbagai bentuk pembelajaran. Misal, MK MBKM yang bernama MK Pengembangan Skill Komunikasi atau Communication Skills Development; MK MBKM ini tidak hanya akan dipilih oleh mahasiswa magang MBKM, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mahasiswa MBKM bewirausaha, mahasiswa Membangun Desa, dan bentuk lainnya. Dosen pengampu akan melakukan assessment baik formative maupun summative pada masing-masing mahasiswa di kelas MK MBKM itu dari berbagai bentuk pembelajaran. Dosen pengampu bukanlah dosen pembimbing mahasiswa, tetapi merupakan dosen yang memiliki kompetensi dalam pengembangan skill komunikasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam sesi pertanyaan yang lain, MK MBKM berbasis pada S-C-L di mana dosen melakukan fasilitasi penyampaian pengalaman dan pembelajaran dari kegiatan kerja nyata mahasiswa di lapang, memberikan feedback dan dorongan perbaikan pada langkah-langkah selanjutnya dalam kegiatan MBKM. Metode assessment ini berbentuk assessment formative. Tujuan dari assessment formatif adalah untuk memonitor pembelajaran mahasiswa, memberikan umpan balik yang dapat digunakan untuk meningkatkan pengajaran dosen dan pembelajaran mahasiswa MBKM. Contoh assessment formatif adalah memberi tugas melakukan mapping kegiatan MBKM di tempat magang, membuat evaluasi atas permasalahan dihadapi dalam pencapaian target belajar dan strategi mengatasi permasalahan. Assessment sumatif dilakukan untuk menentukan nilai atau grading pada MK MBKM tertentu. Penilaian ini bertumpu pada ukuran-ukuran kuantitatif yang memberikan gambaran keberhasilan mahasiswa dalam menjalankan MBKM pada MK MBKM tertentu.
MK MBKM terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu MK jenis pengembangan soft skill, jenis MK pengembangan hard skill, dan jenis MK implementasi lanjut dari teori dan pemahaman saat di semester sebelumnya (semester 1 – 5). Kesemua MK MBKM menggunakan Student Centered Learning yang lebih menekankan pada sharing pengalaman dan hasil eksplorasi dan unjuk kerja mahasiswa selama kegiatan di luar kampus atas hal yang terkait dengan materi di kelas MK MBKM.
Ya, dosen pengampu MK MBKM tetap menggunakan sistem remunerasi sebagaimana kelas reguler.
Dosen pengampu MK MBKM tetap menggunakan sistem pelaporan nilai melalui SIADO/SIAKAD yang akan masuk ke SIAM mahasiswa dan data grading juga akan dilaporkan ke PDDIKTI. Bedanya, kecepatan pemenuhan durasi waktu untuk MK MBKM akan sangat berbeda-beda antar mahasiswa karena terikat dengan operasional kegiatan di Mitra MBKM yang berbeda-beda. Sehingga ada sebagian mahasiswa di MK MBKM tertentu yang progres-nya lebih cepat dari yang lain dan lebih dulu siap mendapatkan grading dari yang lain. Summative Assessment dapat dilakukan dalam waktu yang berbeda antar mahasiswa.
Kegiatan MBKM di luar kampus memang dilematis sekarang ini karena adanya pandemic Covid -19. Kondisi sekarang ini memaksa banyak sekali pembatasan-pembatasan kegiatan MBKM yang seharusnya dilakukan di lapang untuk seyogyanya dihindari kalau tidak dikurangi intensitasnya. Fakultas mengambil kebijakan sebagaimana edaran rektor atas pelaksanaan kegiatan MBKM di luar kampus. Selama ada edaran rektor terkait pelarangan luring dalam kegiatan akademik maka Fakultas akan mengikuti edaran rektor dan beradaptasi dalam implementasi MBKM. Sehingga sangat mungkin terjadi perubahan implementasi MBKM sampai pada penundaan/cancelation pada kegiatan MBKM tertentu yang cenderung membawa konsekuensi mobilitas mahasiswa dan/ atau intensitas luring yang tinggi.
4 Q: Apakah ada Crisis Center terkait MBKM?
A: Anda  bisa mengisi Crisis Center disini
1. Q: Dimana saya dapat mendapatkan sertifikat dan Akreditasi Program Studi 
A: 1.    Anda bisa ke menu Profil – Akreditasi

2.    Atau Langsung klik tautan: Akreditasi

instagram default popup image round
Follow Me
502k 100k 3 month ago
Share