Kode etik perguruan tinggi adalah seperangkat pedoman atau aturan yang mengatur perilaku dan tindakan mahasiswa, dosen, serta seluruh civitas akademika di perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat, profesional, dan bermartabat. Kode etik ini mencakup berbagai aspek kehidupan kampus, seperti integritas akademik, hubungan antar mahasiswa dan dosen, serta etika dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Beberapa prinsip yang umumnya terdapat dalam kode etik perguruan tinggi meliputi:

  1. Integritas Akademik: Menjaga kejujuran dalam semua kegiatan akademik, termasuk dalam ujian, tugas, dan penelitian. Plagiarisme dan kecurangan akademik dilarang keras.
  2. Keadilan dan Kesetaraan: Perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap semua individu, tanpa memandang ras, agama, suku, gender, atau latar belakang lainnya.
  3. Profesionalisme: Menjaga sikap profesional dalam berinteraksi di lingkungan kampus, baik dengan sesama mahasiswa, dosen, maupun staf lainnya.
  4. Tanggung Jawab Sosial: Menghargai dan berkontribusi pada masyarakat melalui penelitian, pengabdian, dan kegiatan yang bermanfaat untuk kemajuan sosial.
  5. Menghormati Hak Orang Lain: Menghormati hak pribadi dan kebebasan orang lain, serta menjaga sikap saling menghargai dalam semua interaksi.
  6. Kepatuhan terhadap Peraturan Institusi: Mematuhi peraturan yang berlaku di perguruan tinggi, seperti jadwal kuliah, absensi, dan aturan lainnya.
  7. Kebebasan Akademik: Memastikan adanya kebebasan dalam berpikir, berdiskusi, dan berinovasi tanpa takut mendapat tekanan atau represi.

Sebagai upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif di lingkungkan Universitas Brawijaya khususnya Fakultas Pertanian, maka mengacu pada visi, misi dan nilai-nilai berikut dokumen-dokumen yang terkait :

Unit Etik

Unit Etik merupakan wujud komitmen Fakultas Pertanian dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme di lingkungan akademik. Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Pertanian, Unit Etik dibentuk sebagai mekanisme pengawasan atas pelaksanaan etika akademik dan integritas sivitas akademika. Unit ini memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, adil, dan transparan, sehingga setiap anggota dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh kejujuran dan rasa tanggung jawab.

Melalui Unit Etik, Fakultas Pertanian secara aktif menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik, menyelenggarakan sidang pemeriksaan, dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan fakultas sebagai dasar pengambilan keputusan. Proses ini dilakukan secara profesional dan independen, guna memastikan bahwa standar etika yang tinggi selalu terpenuhi dalam setiap kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Unit Etik dipimpin oleh seorang Ketua yang juga merupakan anggota unit, didukung oleh seorang sekretaris yang bertugas mengkoordinasikan administrasi dan dokumentasi. Anggota Unit Etik dipilih secara selektif melalui mekanisme yang telah diatur, sehingga keberadaan unit ini semakin mengokohkan komitmen Fakultas Pertanian untuk menjaga kredibilitas dan reputasinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang bermartabat.

Dengan adanya Unit Etik, Fakultas Pertanian mendorong terciptanya budaya akademik yang berlandaskan pada kejujuran, akuntabilitas, dan transparansi. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkelanjutan, serta menjadi landasan dalam membangun sinergi antara nilai-nilai moral dan profesionalisme di setiap lini kegiatan akademik.

instagram default popup image round
Follow Me
502k 100k 3 month ago
Share