Penjaminan Keamanan, Kenyamanan dan Kesejahteraan Hidup Sivitas Akademika

Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan sejahtera. Melalui penerapan kebijakan dan pedoman keselamatan, kesehatan kerja, serta lingkungan (K3L), kami memastikan seluruh sivitas akademika dapat menjalankan aktivitas perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan optimal dan tanpa hambatan.

Kebijakan Keamanan

  • Pengawasan dan Penegakan Aturan
    Kebijakan keamanan kami mencakup penerapan aturan tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta penggunaan area khusus bagi perokok. Petugas keamanan yang profesional bertugas melakukan pendampingan, pencatatan pelanggaran, dan penindakan terhadap tindakan kriminal seperti pencurian atau tindakan yang mengancam keamanan kampus.
  • Prosedur Tanggap Darurat
    Dalam menghadapi situasi darurat, seperti kebakaran atau kecelakaan, telah disusun prosedur tanggap darurat yang meliputi evakuasi, penggunaan alat pemadam api ringan (APAR), dan koordinasi dengan petugas keamanan serta pihak kepolisian. Informasi kontak darurat dan fasilitas kesehatan juga disediakan untuk memastikan penanganan cepat dan tepat.

Kebijakan Kenyamanan

  • Pengelolaan Lingkungan Kampus
    Untuk menciptakan suasana yang nyaman, kami menegakkan tata tertib di ruang-ruang publik seperti ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, dan area istirahat. Kebijakan penataan lalu lintas dan penggunaan kendaraan, termasuk penggunaan sepeda di jalur khusus, turut mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan bebas polusi.
  • Fasilitas Pendukung
    Penyediaan fasilitas yang memadai, seperti ruang istirahat, area hijau, dan sistem ventilasi yang baik, menjadi bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan bagi seluruh sivitas akademika. Pengaturan dan pemeliharaan fasilitas ini dilakukan secara rutin untuk memastikan kondisi lingkungan yang selalu prima.

Kebijakan Kesejahteraan

  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    Penerapan standar K3L menjadi landasan dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan fakultas. Kebijakan ini meliputi penggunaan alat pelindung diri, prosedur operasional laboratorium, serta penanganan bahan kimia berbahaya yang sesuai dengan pedoman keselamatan.
  • Penanganan Keadaan Darurat Kesehatan
    Kami telah menetapkan prosedur untuk menangani keadaan darurat kesehatan, seperti insiden pingsan atau kecelakaan. Setiap sivitas akademika diberikan akses informasi terkait prosedur pertolongan pertama, serta daftar kontak fasilitas kesehatan seperti klinik kampus dan rumah sakit rekanan.
  • Pendampingan dan Konseling
    Selain aspek fisik, kesejahteraan emosional dan psikologis sivitas akademika juga menjadi perhatian. Layanan konseling dan pendampingan disediakan sebagai bentuk dukungan untuk menghadapi berbagai permasalahan, baik yang berkaitan dengan tekanan akademik maupun isu personal.

Sinergi untuk Lingkungan Akademik yang Lebih Baik

Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya percaya bahwa keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan adalah pondasi penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi. Kami mengajak seluruh sivitas akademika untuk aktif berpartisipasi dalam menerapkan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab. Dengan kerja sama yang solid antara mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, lingkungan kampus kita akan semakin kondusif dan mendukung terciptanya prestasi yang gemilang.

Informasi lebih lengkap, termasuk tata cara pelaksanaan dan kontak darurat, dapat diakses melalui Buku Panduan K3L UB yang telah disusun sebagai acuan standar keselamatan di lingkungan Universitas Brawijaya.

instagram default popup image round
Follow Me
502k 100k 3 month ago
Share