SISTEM PENDIDIKAN

Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya adalah suatu Lembaga Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan proses belajar mengajar, penelitian dan pengabidian kepada masyarakat di bidang pertanian. Maka dalam pelaksanaannya harus memperhatikan tiga faktor yaitu:

(1) Faktor mahasiswa sebagai peserta didik, yang secara kodrati memiliki perbedaan-perbedaan individual, baik potensi, bakat, minat maupun kemampuan akademik;

(2) Faktor tuntutan kebutuhan masyarakat (stakeholder) akan tenaga ahli yang berkompeten di

bidang pertanian yang semakin meningkat baik kualitas maupun kuantitas; dan

(3) Faktor perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat dalam menghadapi era global.

Didasari faktor faktor tersebut, maka sistem pendidikan yang tepat adalah suatu sistem yang secara efektif dan efisien, yakni sistem “kredit dengan satuan waktu semester”. Melalui sistem ini diharapkan:

(1) Terciptanya tenaga ahli di bidang pertanian yang terampil dan berbudi luhur dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya,

(2) Memberi kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar untuk menyelesaikan studinya dalam waktu sesingkat-singkatnya tanpa mengurangi mutu pendidikan,

(3) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pendidikan dengan sarana-sarana yang ada,

(4) Mempermudah penyesuaian kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini,

(5) Meningkatkan dan memperbaiki sistem evaluasi terhadap kecakapan dan kemajuan belajar mahasiswa dengan sistem lebih terbuka, dan

(6) Memungkinkan pengalihan (transfer) kredit dan pertukaran mahasiswa antar jurusan, fakultas

(lintas fakultas) bahkan antar perguruan tinggi yang telah memiliki kerjasama.

Fakultas Pertanian secara bertahap telah mengalami perubahan, baik yang sifatnya menyeluruh maupun spesifik pada kurikulum. Sejak didirikan sampai dengan tahun 1974 FP-UB mengikuti sistem pendidikan yang didasarkan pada periode tahunan, yakni diterapkan sistem semester dengan lama studi 5 (lima) tahun. Pada tahun 1978 mulai diterapkan sistem baru yaitu Sistem Pendidikan Sarjana Pertanian 144 Kredit (SPSP 144 K). Pada mulanya sistem kredit ini merupakan paket, namun sejak tahun 1980/1981 disempurnakan lagi menjadi sistem S-1 (Strata 1) dengan sistem kredit individual. Dalam perkembangannya, proses belajar mengajar kini berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diatur dalam Perpres No. 8 Tahun 2012, dan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar nasional Pendidikan Tinggi .

Sistem Kredit

  • Sistem kredit ialah suatu sistem penghargaan terhadap beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam kredit.
  • Kredit adalah suatu unit atau satuan yang menyatakan isi suatu mata kuliah secara kuantitatif.

  • Ciri-ciri sistem kredit ialah:
  1. Dalam sistem kredit, setiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit;
  2. Banyaknya nilai kredit/beban untuk setiap mata kuliah tidak sama; dan
  3. Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas dasar besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam kegiatan perkuliahan, praktikum, kerja lapangan atau tugas-tugas lain.

Sistem Semester

  • Sistem semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang menggunakan satuan waktu tengah tahunan yang disebut semester
  • Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu kegiatan pendidikan dalam suatu jenjang/program pendidikan tertentu. Satu semester setara dengan 16 minggu kerja dalam arti minggu perkuliahan efektif termasuk ujian akhir, atau sebanyak-banyaknya 19 minggu kerja termasuk waktu evaluasi ulang.
  • Penyelenggaraan pendidikan dalam satu semester terdiri dari kegiatan-perkuliahan, seminar, praktikum, kerja lapangan, dalam bentuk tatap muka, serta kegiatan akademik terstruktur dan tugas mandiri.
  • Dalam setiap semester disajikan sejumlah mata kuliah dan setiap mata kuliah mempunyai bobot/bebas matakuliah yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks), sesuai dengan yang ditetapkan dalam kurikulum fakultas masing-masing.
  • Untuk program magister dimungkinkan untuk menyelenggarakan pembelajaran terjadwal tri semester, yaitu satu tahun terdiri dari tiga semester dengan beban minimal 16 minggu efektif.

Sistem Kredit Semester (SKS)

  • SKS adalah suatu sistem kredit yang diselenggarakan dalam satuan waktu semester.
  • SKS mempunyai dua tujuan yang sangat penting yaitu:
  1. Tujuan Umum

Agar Perguruan Tinggi dalam hal ini Fakultas Pertanian UB dapat lebih memenuhi tuntutan maka perlu disajikan program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel. Metode pembelajaran tersebut akan memberi kemungkinan lebih luas kepada setiap mahasiswa untuk menentukan dan mengatur strategi proses belajar sesuai dengan kurikulum yang diikutinya agar diperoleh hasil yang sebaik-baiknya sesuai dengan rencana studi dan kondisi masing-masing peserta didik.

  1. Tujuan Khusus
  • Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
  • Memberi kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya.
  • Memberi kemungkinan agar sistem pendidikan dengan input dan output yang majemuk dapat dilaksanakan.
  • Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
  • Memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
  • Memberi kemungkinan pengalihan (transfer) kredit antar Program Studi atau antar Fakultas dalam suatu Perguruan Tinggi atau antar Perguruan Tinggi.
  • Memungkinkan perpindahan mahasiswa dari Perguruan Tinggi satu ke Perguruan Tinggi lain atau dari suatu Program Studi ke Program Studi lain dalam suatu Perguruan Tinggi tertentu
  • Satuan kredit semester (sks) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa dalam suatu semester serta besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, serta besarnya usaha untuk penyelenggaraan program pendidikan di Perguruan Tinggi khususnya bagi dosen.
  • Setiap mata kuliah atau kegiatan akademik lainnya, disajikan pada setiap semester dengan ditetapkan harga satuan kredit semesternya yang menyatakan bobot kegiatan dalam mata kuliah tersebut.

Nilai Kredit Semester untuk Perkuliahan, Tutorial dan Responsi

Untuk perkuliahan, nilai satuan kredit semester ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi keseluruhan kegiatan per minggu, yaitu:

  1. Untuk Mahasiswa
  • Lima puluh menit acara tatap muka terjadwal dengan dosen, misalnya dalam bentuk kuliah, seminar, presentasi, diskusi.
  • Enam puluh menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya dalam bentuk mengerjakan pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
  • Enam puluh menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca dan meringkas buku referensi.

2. Untuk Dosen

  • Lima puluh menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa.
  • Enam puluh menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
  • Enam puluh menit pengembangan materi kuliah.

1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik di laboratorium bahasa, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara, adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.

Nilai Kredit Semester untuk Praktikum, Studi Lapangan, Magang Kerja, Penelitian dan Sejenisnya

  1. Nilai satuan kredit semester untuk seminar: satu kredit semester adalah tatap muka 110 menit per minggu ditambah kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester.
  2. Nilai satuan kredit semester untuk praktikum/keterampilan klinis di laboratorium/bengkel/studio di dalam kampus: satu kredit semester adalah beban tugas di laboratorium/bengkel/studio setara 170 menit per minggu selama satu semester.
  3. Nilai satuan kredit semester untuk praktik lapangan/kerja lapangan/field trip: satu kredit semester adalah beban tugas di lapangan setara 170 menit per minggu selama satu semester.
  4. Skripsi/tugas akhir/karya seni/bentuk lain yang setara adalah kegiatan penelitian/pembuatan model/pembuatan dan atau pagelaran karya seni/perencanaan/ perancangan pada program Sarjana, setara dengan 6 sks (6 x170 menit) per minggu, per semester.

Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu, yaitu 6-8 jam selama enam hari berturut-turut. Namun demikian, seorang mahasiswa dianggap mampu untuk bekerja rata-rata siang hari 6-8 jam dan malam hari dua jam selama enam hari berturut-turut, maka seorang mahasiswa diperkirakan memiliki waktu belajar sebanyak 8-10 jam sehari semalam atau 48-60 jam seminggu. Oleh karena itu, satu satuan kredit semester kira-kira setara dengan tiga jam kerja, maka beban studi mahasiswa untuk tiap semester akan sama dengan 16-20 sks atau sekitar 18 sks. Penentuan beban studi satu semester, perlu diperhatikan kemampuan individu berdasarkan hasil studi mahasiswa pada semester sebelumnya yang diukur dengan parameter indeks prestasi.

Besarnya indeks prestasi (IP) dapat dihitung sebagai berikut:

dimana :

IP           : adalah Indeks Prestasi, yang dapat berupa indeks prestasi semester atau indeks prestasi kumulatif (IPK).
K            : adalah jumlah sks masing-masing mata kuliah.
NA         : adalah nilai akhir masing-masing mata kuliah.
n             : adalah banyaknya mata kuliah yang diambil.

Besarnya beban studi pada semester pertama ditentukan sama untuk setiap mahasiswa, kemudian dengan IP yang dicapai pada semester tersebut digunakan untuk menghitung beban studi pada semester berikutnya dengan berpedoman pada Buku pedoman akademik tabel 4.

Tabel 4. Penetapan beban studi mahasiswa untuk semester berikutnya ditetapkan dengan indeks prestasi (IP) semester berjalan.

Indeks Prestasi (IP) Beban studi (sks)
≥ 3,00 22 – 24
2,50 – 2,99 19 –21
2,00 – 2,49 16 – 18
1,50 – 1,99 12 – 15
<1,50 < 12

Ketentuan Umum

  1. Kegiatan penilaian kemampuan akademik suatu mata kuliah dilakukan melalui tugas terstruktur, kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester dan penilaian kegiatan praktikum (terdiri dari ujian praktikum, kegiatan di lapangan, laboratorium dan lainnya).
  2. Kegiatan terstruktur  dalam  kegiatan  penilaian  kemampuan  akademik  suatu  mata kuliah pada suatu semester dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu semester.
  3. Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam kalender akademik. Adapun bentuk dan metode dari UTS dan UAS sesuai dengan penilaian Capaian Pembelajaran masing masing matakuliah.
  4. Penilaian melalui tugas-tugas terstruktur, kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester serta ujian praktikum dimaksudkan untuk menentukan nilai akhir (NA) dengan pembobotan yang telah disepakai oleh koordinator dan anggota pengampu matakuliah.

Nilai Akhir

Untuk setiap mata kuliah yang telah diselesaikan oleh seorang mahasiswa diberikan suatu nilai akhir sebagai hasil penilaian kemampuan akademik mahasiswa terhadap penguasaan mata kuliah yang bersangkutan. Nilai akhir ini merupakan hasil penilaian terhadap berbagai aspek kemampuan mahasiswa dalam mengikuti dan menyelesaikan suatu mata kuliah selama satu semester. Adapun kemampuan ini meliputi aspek (sikap, pengetahuan dan ketrampilan) yakni disiplin, kreativitas, kemampuan praktek menyelesaikan tugas-tugas terstruktur baik secara mandiri maupun berkelompok termasuk hasil-hasil kuis dan ujian. Masing-masing aspek kegiatan diberikan penilaian yang dinyatakan dalam bentuk nilai mutu. Nilai mutu adalah ukuran untuk menunjukkan tingkat kemampuan mahasiswa di dalam mengikuti penilaian kegiatan akademik yang diberi bobot tertentu menurut perimbangan atau proporsi materi kegiatan dengan materi perkuliahan secara keseluruhan dalam satu semester.

Yang dimaksud dengan bobot adalah besaran atau koefisien yang diberikan kepada setiap kegiatan penilaian  suatu  mata kuliah,  yang mencerminkan tingkat  kedalaman   dan keluasan capaian peembelajaran suatu matakuliah berupa suatu kegiatan penilaian dan digunakan untuk menghitung/menentukan nilai akhir kemampuan akademik. Nilai akhir dari penilaian kemampuan akademik dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Dimana:

Bt: adalah bobot untuk kegiatan terstruktur Bm   adalah bobot untuk ujian tengah semester Ba    adalah bobot untuk ujian akhir semester

Bp: adalah bobot untuk praktikum

Nt: adalah nilai mutu dalam angka untuk kegiatan terstruktur (termasuk penilaian disiplin, kreativitas, dll; terkait  tidak hanya, aspek penilaian ranah kognitif, tetapi juga ranah afektif dan psikomotor)

Nm: adalah nilai mutu dalam angka untuk ujian tengah semester Na    adalah nilai mutu dalam angka untuk ujian akhir semester Np    adalah nilai mutu dalam angka untuk praktikum

Sistem penilaian yang digunakan di FP-UB karena mengetrapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) maka menggunakan sistem Penilaian Acuan Kriteria (PAK). Pendekatan PAK merupakan penafsiran skor penilaian dengan cara membandingkan capaian pembelajaran mata kuliah dengan kriteria yang telah ditetapkan. Nilai akhir yang diterima mahasiswa dinyatakan dengan huruf. Kesetaraan nilai huruf, bobot dan golongan kemampuan disajikan di Tabel 5.

Hasil penilaian capaian pembelajaran program studi terdiri atas:

  1. hasil  penilaian  capaian  pembelajaran  di  tiap  semester  yang dinyatakan  dengan  Indeks Prestasi Semester (IPS);
  2. hasil penilaian capaian pembelajaran pada suatu tahap tertentu yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi Tahap (IPT);
  3. hasil penilaian capaian pembelajaran pada akhir program studi yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Tabel 5.  Dasar kriteria penilaian kemampuan akademik mahasiswa

Nilai Angka Nilai Huruf Bobot Golongan Kemampuan
> 80 – 100 A 4,0 Sangat Baik
> 75 – 80 B+ 3,5 Antara Sangat baik dan baik
>69 – 75 B 3,0 Baik
> 60 – 69 C+ 2,5 Antara baik dan Cukup
> 55 – 60 C 2,0 Cukup
> 50 – 55 D+ 1,5 Antara cukup dan kurang
>44 – 50 D 1,0 Kurang
0 – 44 E 0 Gagal

Hasil penilaian capaian pembelajaran program studi diperoleh dengan rumus sebagai berikut:

X (nilai huruf mata kuliah yang ditempuh x sks mata kuliah tersebut)

IPS/IPT/IPK = ————————————————————————- ——-

Y (jumlah sks mata kuliah yang diambil per semester/tahap/prodi)

Untuk program Akademik sarjana Pertanian di FP-UB:

  1. Jumlah sks beban belajar sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks (satuan kredit semester) dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) sks, ditempuh dalam 8 semester dan selama-lamanya 14 semester.
  2. Komposisi dan bobot sks mata kuliah diatur dalam kurikulum di bab 8.
instagram default popup image round
Follow Me
502k 100k 3 month ago
Share