Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G)

Dalam upaya mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi, Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya telah membentuk Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G). TP3G merupakan bagian integral dari sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan UB, dengan lingkup tugas yang difokuskan pada unit kerja atau fakultas.

Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi serta gratifikasi. Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut, Fakultas Pertanian membentuk zona integritas yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan integritas dalam setiap aspek kegiatan akademik maupun non-akademik.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya juga membentuk Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G). Tim ini bertugas untuk mengawasi, mendeteksi, dan mencegah segala bentuk penyimpangan, serta memastikan bahwa setiap proses administrasi dan pelayanan di lingkungan fakultas berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Dengan adanya pembentukan zona integritas dan tim TP3G, diharapkan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya dapat menjadi lembaga yang bebas dari korupsi, meningkatkan kualitas layanan kepada mahasiswa dan masyarakat, serta membangun citra positif sebagai institusi yang mendukung pembangunan bangsa yang bersih dan berintegritas.

Fungsi dan Tugas TP3G

TP3G bertugas untuk:

  • Menangani Pengaduan
    Menerima, menindaklanjuti, dan memproses setiap pengaduan terkait gratifikasi yang terjadi di lingkungan Fakultas Pertanian. Proses penanganan dilakukan secara cepat, objektif, dan rahasia guna melindungi hak serta integritas pelapor.
  • Pengendalian Gratifikasi
    Melaksanakan pengawasan internal terhadap segala bentuk penerimaan gratifikasi, baik yang bersifat formal maupun informal, agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban akademik serta administratif. Tim ini berperan dalam memastikan bahwa seluruh gratifikasi yang diterima atau ditolak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi.
  • Pencegahan Konflik Kepentingan
    Mengedukasi dan memberikan arahan kepada sivitas akademika mengenai bahaya gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. TP3G juga membantu dalam menyosialisasikan prinsip-prinsip integritas dan etika yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan fakultas.
  • Perlindungan Whistleblower
    Menjamin perlindungan hukum dan administratif bagi setiap pelapor yang berani menyampaikan informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Hal ini mencakup perlindungan dari tindakan balasan atau intimidasi, sehingga pelaporan dapat dilakukan secara aman dan terbuka.

Mekanisme Pelaporan dan Tindak Lanjut

Sesuai dengan pedoman yang berlaku, setiap pengaduan dapat disampaikan melalui saluran resmi TP3G. Mekanisme pelaporan meliputi:

  • Pengisian Formulir Pengaduan
    Sivitas akademika dapat mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan secara online maupun melalui sistem internal fakultas.
  • Verifikasi dan Investigasi
    Setelah pengaduan diterima, TP3G melakukan verifikasi awal dan menyusun rencana investigasi secara menyeluruh. Seluruh proses dilakukan dengan prinsip kerahasiaan dan keadilan.
  • Rekomendasi dan Tindak Lanjut
    Hasil investigasi akan dijadikan dasar untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan fakultas. Jika terdapat bukti pelanggaran, langkah-langkah korektif dan sanksi administratif akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komitmen Kami

Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya berkomitmen untuk:

  • Menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek kegiatan akademik dan administratif.
  • Mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas melalui partisipasi aktif seluruh sivitas akademika.
  • Memberikan perlindungan penuh kepada pihak yang berani melaporkan dugaan gratifikasi, sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan institusi.

Informasi lebih lanjut mengenai sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan UB, termasuk regulasi dan tata cara pelaporan, dapat diakses melalui website Unit Pengendalian Gratifikasi UB sebagai acuan kebijakan yang diterapkan di tingkat universitas.

instagram default popup image round
Follow Me
502k 100k 3 month ago
Share