Workshop Restrukturisasi Kurikulum Program Studi Magister Departemen Sosial Ekonomi FP
Malang, 19 Juli 2024, Kegiatan yang mengambil tema “Adaptasi & Implementasi Kurikulum sesuai Permendikbudristekdikti Nomor 53 Tahun 2023 Pada Program Magister Pertanian “, diikuti pengelola Program Studi magister dilingkungan Departemen Sosek FP yaitu magister Agribisnis, magister Sosiologi, dan magister Ekonomi Pertanian. Prof. Dr. dr. Loeki Enggar Fitri, M.Kes., Sp.ParK. ketua Direktorat Inovasi dan Pengembangan Pendidikan (DIPP) Universitas Brawijaya sebagai pemateri dalam kegiatan ini.
Perubahan peraturan Permendibudristek Nomor 53 Tahun 2023 pada program magister terletak pada beberapa hal seperti pada standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang awalnya terdiri dari 8 standar, yaitu standar hasil, isi, proses, penilaian, pelaksana, sarpras, pengelolaan dan pendanaan saat ini sesuai dengan peraturan Permendikbudristekdikti yang baru berubah menjadi hanya tiga standar yaitu, standar luaran, proses dan masukan. Hal tersebut memberikan dampak yang positif yaitu memberikan ruang yang lebih luas kepada perguruan tinggi untuk dapat mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta mengurangi beban pelaporan dalam proses akreditasi. Kemudian dalam hal penyederhanaan standar kompetensi lulusan dimana sebelumnya rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum dan keterampilan dijabarkan secara terpisah dan rinci saat ini tidak lagi dijabarkan secara rinci. Kemudian sebelumnya mahasiswa magister wajib diminta untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, namun saat ini mahasiswa magister wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib untuk diterbitkan. Hal tersebut harapannya dapat mendorong perguruan tinggi untuk dapat menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai Inovasi Pelaksana Tridharma. Kemudian dalam hal penyederhanaan standar proses pembelajaran dan penilaian, dimana dahulu pembagian waktu per 1 sks, seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu. Saat ini berubah menjadi 1 sks didefinisikan sebagai 45 jam per semester dengan pembagian waktu ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Hal tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perguruan tinggi untuk dapat memberikan distribusi SKS yang terbaik sesuai dengan karakteristik mata kuliah dan tidak terbatas pada pembelajaran didalam kelas.
Berdasarkan hasil workshop tersebut disusunlah kurikulum yang disesuaikan dengan Permindibusristek Nomor 53 Tahun 2023 pada masing-masing program studi magister pada Departemen Sosial Ekonomi Pertanian.