UNIT JAMINAN MUTU

Jaminan Mutu adalah lembaga fungsional yang dibentuk oleh Rektor dengan mandat mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di UB.

Untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan, relevansi dan efisiensi layanan UB di era global, maka pengelolaan UB membutuhkan Sistem Penjaminan Mutu (SPM). Pada tahun 2002, Rektor UB membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan tugas melaksanakan sistem pembinaan, pemantauan dan evaluasi implementasi PHK DueLike. Karena kegiatan Tim Monev internal masih terbatas, maka tugas quality control tersebut digantikan oleh Tim Benefit Monitoring and Evaluation (BME) dengan SK Rektor No. 022/SK/2003 tertanggal 04 Maret 2003 beranggotakan tujuh (7) orang. Sejalan dengan program Dikti untuk penyehatan organisasi melalui inisiasi pembentukan unit penjaminan mutu, maka UB merubah peran Monevin PHK yang lebih bersifat quality control menjadi lengkap dengan quality assurance dan quality improvement bidang akademik termasuk Akreditasi Program Studi S-1 (APS) sesuai SK Rektor No. 017A/SK/2005 tertanggal 12 Pebruari 2005 tentang pembentukan Pusat Jaminan Mutu (PJM UB) dengan anggota tujuh (7) orang. Kelembagaan dan tugas tim diperbarui tiap tahun melalui SK Rektor sesuai dinamika dan kapasitas UB. Berdasarkan SK Rektor No. 023A/SK/2006 tertanggal 13 Pebruari 2006, maka tugas PJM UB diperpanjang dengan tugas melanjutkan kegiatan sebelumnya.

Hibah SP4 Batch 3 pada tahun 2005 untuk fungsionalisasi PJM UB telah mempercepat kinerja UB melalui penetapan analisis jabatan, struktur organisasi, sasaran dan tersedianya perangkat dokumen SPM UB. Sampai dengan tahun 2007, SPM UB masih memprioritaskan pada kegiatan akademik. Dokumen akademik dan dokumen mutu yang disusun telah mengacu pada Rencana Strategis 2006-2011 dan Program Kerja Rektor 2007-2011. Berdasarkan SK 010A/SK/2007 tertanggal 19 Januari 2007 ditetapkan tim PJM UB beranggotakan 14 orang perwakilan fakultas/program dengan kualifikasi doktor. Hal ini menunjukkan komitmen untuk pengembangan mutu UB, otonomi dan kompetensi menjalankan tugas. Dengan dukungan dana awal dari Indonesian Managing Higher Education Relevance and Efficiency (IMHERE) Component 2a dan selanjutnya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) UB, kegiatan siklus SPM (termasuk kegiatan Audit Internal Mutu = AIM) untuk 50 Unit Kerja Pelaksana Akademik (UKPA: Departemen dan Fakultas/Program) sudah dilaksanakan rutin dua kali per tahun sejak Nopember 2007 (satu siklus), 2008 (dua siklus), 2009 (dua siklus), 2010 (dua siklus) dan 2011 (dua siklus) sehingga sudah 9 siklus. Sedangkan untuk Unit Kerja Penunjang Pelaksana Akademik 17 (UKPPA: Biro-biro dan unit lain) secara internal sudah diaudit internal mutu dua siklus, bahkan 4 UKPPA sudah diaudit secara eksternal melalui lembaga sertifikasi ISO.

Unit Jaminan Mutu yang berada di tiap-tiap departemen, memiliki tugas sebagai berikut:

  • Mengkoordinasikan  penyusunan  baku  mutu  akademik  tingkat  departemen; termasuk  penyusunan  dokumen:  Spesifikasi  Program  Studi  (SP),  Kompetensi  Lulusan  (KL),  Manual  Prosedur  (MP),  Instruksi  Kerja (IK)  yang  sesuai  dengan  Standar  Akademik,  Manual  Mutu  Akademik  dan Manual Prosedur di tingkat departemen;
  • Melakukan  monitoring  adan  evaluasi  kegiatan  jaminan  mutu  bidang akademik (pendidikan,  penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat) serta  menyusun  bahan  dan  masukan  terhadap  monitoring  dan  evaluasi tingkat departemen;
  • Menyusun perbaikan kegiatan akademik di departemen;
  • Menyampaikan  laporan  hasil  audit  dengan  rekomendasinya  secara  tertulis kepada Ketua Departemen;
  • Memantau,  mengevaluasi,  dan  melakukan  analisis  terhadap  tindak  lanjut pelaksanaan audit;
  • Membantu Ketua Departemen dalam melakukan  pemantauan dan  pengawasan kegiatan non-akademik internal departemen;
  • Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran departemen;
  • Menangani persoalan yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat merugikan departemen;
  • Membantu  menciptakan  sistem  pengendalian  internal  yang  efektif  di departemen;
  • Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian internal yang berlaku di departemen;
  • Menyampaikan laporan tahunan kepada Ketua Departemen.

Manual Mutu Departemen Budidaya Pertanian disusun untuk mengendalikan pengelolaan pendidikan tinggi bermutu standar internasional dan memenuhi peraturan pemerintah Republik Indonesia, persyaratan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001: 2008 dan IWA 2: 2007. Manual Mutu ini menjelaskan penjabaran keterkaitan antara struktur organisasi Departemen Budidaya Pertanian, kebijakan mutu, sasaran mutu penyelenggaraan pendidikan dan Sistem Penjaminan Mutu secara internal Departemen Budidaya Pertanian.

Pada tahun 2006-2009 Departemen Budidaya Pertanian menggunakan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) secara internal dengan nama Sistem Penjaminan Mutu Akademik (SPMA) dengan 10 standar mutu akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI). Mulai tahun 2010, sistem penjaminan mutu di Departemen Budidaya Pertanian menggunakan nama Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan menggunakan tujuh (7) standar mutu akademik, non akademik dan tujuh (7) standar mutu PT berkelas dunia. Departemen Budidaya Pertanian melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai bentuk tanggungjawab kepada stakeholders dan mengembangkan mutu secara berlanjut. Dengan demikian, diharapkan mutu penyelenggaraan pendidikan di Departemen Budidaya Pertanian diakui tidak saja secara internal, namun juga secara eksternal oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau badan akreditasi internasional.

Dalam penerapan SPMI, Departemen Budidaya Pertanian memastikan, budaya mutu dipahami dan dilaksanakan semua pihak, serta dikendalikan. Dengan SPMI ini, Jurusan Budidaya Pertanian menetapkan dan mewujudkan visi jurusan melalui pelaksanaan misi (aspek deduktif) dan berupaya memenuhi kebutuhan/kepuasan stakeholders (aspek induktif), yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional.

Berkaitan dengan hal tersebut, Departemen Budidaya Pertanian menyusun dokumen SPMI sebagai berikut:

Dokumen induk yang menjadi rujukan pengembangan sistem yaitu: Visi dan Misi (00401 01000), Rencana Strategis (00401 02000), Program Kerja (00401 03000), dan Pedoman Pendidikan Departemen Budidaya Pertanian (00401 04000) Dokumen mutu yaitu Manual Mutu Departemen Budidaya Pertanian (00401 05000), Standar Mutu (00401 04001), Manual Prosedur, Instruksi Kerja, Dokumen Pendukung dan Borang-borang.

Download Manual Mutu

Download Instruksi Kerja

NO KODE JUDUL INSTRUKSI KERJA
1. 00401 07001 Instruksi Kerja Kuliah Kerja Profesi
2. 00401 07002 Instruksi Kerja Magang Kerja
3. 00401 07003 Instruksi Kerja Seminar Proposal
4. 00401 07004 Instruksi Kerja Seminar Hasil
5. 00401 07005 Instruksi Kerja Ujian Skripsi
6. 00401 07006 Instruksi Kerja Yudisium
7. 00401 07007 Instruksi Kerja Penggunaan Kendaraan Dinas
8. 00401 07008 Instruksi Kerja Penggunaan Ruang
9. 00401 07009 Instruksi Kerja Peminjaman LCD
10. 00401 07010 Instruksi Kerja Pelaksanaan Praktikum
11. 00401 07011 Instruksi Kerja Pengajuan Alat dan Bahan Praktikum
12. 00401 07012 Instruksi Kerja Peminjaman Alat Laboratorium
13. 00401 07013 Instruksi Kerja Pelayanan Analisa Unsur di Lab. Fisiologi Tumbuhan
14. 00401 07014 Instruksi Kerja Penggunaan Spectronic 20 Genesis Spectrophotometer
15. 00401 07015 Instruksi Kerja Penggunaan Centrifuge Jouan MR 1812 di Lab.Fisiologi Tumbuhan
16. 00401 07016 Instruksi Kerja Penggunaan Hand Refractometer ATC-1 di Lab. Fisiologi Tumbuhan
17. 00401 07017 Instruksi Kerja Penggunaan Force Dialtm FTK/FDN di Lab. Fisiologi Tumbuhan
18. 00401 07018 Instruksi Kerja Penggunaan Timbangan Mettler BD 202 di Lab. Fisiologi Tumbuhan
19. 00401 07019 Instruksi Kerja Penggunaan pH Meter 202 di Lab. Fisiologi Tumbuhan
20. 00401 07020 Instruksi Kerja Penggunaan Oven Binder di Lab. Fisiologi Tumbuhan
21. 00401 07021 Instruksi Kerja Penggunaan Digital Lightmeter di Lab. Fisiologi Tumbuhan
22. 00401 07022 Instruksi Kerja Penggunaan Digital Thermometer and Hygrometer di Lab. Fisiologi Tumbuhan
23. 00401 07023 Instruksi Kerja Penggunaan Chlorophyll Meter SPAD-502
24. 00401 07024 Instruksi Kerja Penggunaan Li-1600 Steady State Porometer
25. 00401 07025 Instruksi Kerja Penggunaan Portable Photosynthesis System Li-6400
26. 00401 07026 Instruksi Kerja Penggunaan Cool Storage
27. 00401 07027 Instruksi Kerja Penggunaan GPS
28. 00401 07028 Instruksi Kerja Penggunaan Oven WTB Binder
29. 00401 07029 Instruksi Kerja Penggunaan Planimeter Tipe Planix 7
30. 00401 07030 Instruksi Kerja Penggunaan Mikroskop Binokuler
31. 00401 07031 Instruksi Kerja Penggunaan Portable Leaf Area Meter
32. 00401 07032 Instruksi kerja penggunaan bucchi digestion unit k-424
33. 00401 07033 Instruksi kerja penggunaan bucchi distillation unit k-314
34. 00401 07034 Instruksi kerja penggunaan lai-2000 plant canopy analyzer
35. 00401 07035 Instruksi kerja penggunaan waterbath p-selecta
36. 00401 07036 Instruksi kerja penggunaan microscope Olympus cx21 di laboraturium fisiologi tumbuhan
37. 00401 07037 Instruksi Kerja Penggunaan microscope Yazumi xsz-107 bn Di laboraturium fisiologi tumbuhan
38. 00401 07038 Instruksi Kerja Penggunaan iwaki water destillation
39. 00401 07039 Instruksi Kerja Penggunaan Spektrofotometer Shimadzu UVmini-1240
40. 00401 07040 Instruksi Kerja Penggunaan Alat Pengabuan Naber
41. 00401 07041 Instruksi Kerja Penggunaan timbangan digital denver
42. 00401 07042 Instruksi Kerja Penggunaan centrifuge jouan di upt bioteknologi
43. 00401 07043 Instruksi Kerja Penggunaan cool storage
44. 00401 07044 Instruksi Kerja Penggunaan elektroforesis di upt bioteknologi
45. 00401 07045 Instruksi Kerja Penggunaan inkubator di upt bioteknologi
46. 00401 07046 Instruksi Kerja Penggunaan laminar air flow cabinet (lafc) di upt bioteknologi
47. 00401 07047 Instruksi Kerja Penggunaan microwave di upt bioteknologi
48. 00401 07048 Instruksi Kerja Penggunaan pcr di upt bioteknologi
49. 00401 07049 Instruksi Kerja Penggunaan ph meter di upt bioteknologi
50. 00401 07050 Instruksi Kerja Penggunaan spectrophotometer uv- vis di upt bioteknologi
51. 00401 07051 Instruksi Kerja Penggunaan timbangan analitik di upt bioteknologi
52. 00401 07052 Instruksi Kerja Penggunaan uv transluminator di upt bioteknologi
53. 00401 07053 Instruksi Kerja Penggunaan vortex di upt bioteknologi
54. 00401 07054 Instruksi Kerja Penggunaan oven di upt bioteknologi
55. 00401 07055 Instruksi kerja Praktikum Dasar Budidaya Tanaman
56. 00401 07056 Instruksi kerja Praktikum Ekologi Pertanian
57. 00401 07057 Instruksi kerja Praktikum Klimatologi
58. 00401 07058 Instruksi kerja Praktikum Fisiologi Tumbuhan
59. 00401 07059 Instruksi kerja Praktikum Botani
60. 00401 07060 Instruksi kerja Praktikum Biokimia
61. 00401 07061 Instruksi kerja Praktikum Genetika
62. 00401 07062 Instruksi kerja Praktikum Pemuliaan Tanaman
63. 00401 07063 Instruksi kerja Praktikum Rancangan Percobaan
64. 00401 07064 Instruksi kerja Jurnal Mahasiswa DBP

Data Rekaman Departemen Budiaya Pertanian

Silahkan download di sini

Sistem dokumentasi di Departemen Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya mengikuti sistem dokumen yang ada di Universitas Brawijaya, baik jenis dokumen maupun sistem kodifikasi, yaitu mengacu pada dokumen yang telah disusun pada implementasi Sistem Penjaminan Mutu Akademik Universitas Brawijaya (2007-2010) dan rujukan dokumen pada butir 2 (Landsan Kebijakan Manajemen Mutu).

Sistem yang dianut adalah hirarki kerucut terbalik: Dokumen Induk (Visi dan Misi (00401 01000), Rencana Strategis (0040102000), Program Kerja (00401 03000), dan Pedoman Pendidikan Departemen Budidaya Pertanian (00401 04000), Dokumen mutu yaitu Manual Mutu Departemen Budidaya Pertanian (0040105000), Standar Mutu (00401 04001), Manual Prosedur, Instruksi Kerja, Dokumen Pendukung dan Borang-borang.

Audit mutu dilakukan secara internal dan eksternal berdasarkan dokumen audit mutu Universitas Brawijaya. Audit internal dilaksanakan secara rutin, minimal satu tahun sekalu untuk mengukur terpenuhinya persyaratan SMM dan Standar Mutu yang diterapkan universitas. Audit eksternal dilaksanakan untuk seluruh lembaga dan unit kerja di Universitas Brawijaya dalam mengukur pemenuhan terhadap SMM ISO 9001: 2008 yang dinyatakan dalam kepatuhan, ada tidaknya temuan, dan/atau perolehan sertifikat. Selain itu universitas dan PS di Universitas Brawijaya dinilai oleh Asesor dari BAN-PT untuk menentukan tingkat akreditasi institusi atau PS. Prosedur pengusulan, pelaksanaan dan perolehan akreditasi harus mengikuti ketentuan dan memenuhi persyaratan BAN-PT.

instagram default popup image round
Follow Me
502k 100k 3 month ago
Share