DEPARTEMEN BUDIDAYA PERTANIAN

TUGAS UNIT JAMINAN MUTU

Unit Jaminan Mutu yang berada di tiap-tiap departemen, memiliki tugas sebagai berikut:

  • Mengkoordinasikan  penyusunan  baku  mutu  akademik  tingkat  departemen; termasuk  penyusunan  dokumen:  Spesifikasi  Program  Studi  (SP),  Kompetensi  Lulusan  (KL),  Manual  Prosedur  (MP),  Instruksi  Kerja (IK)  yang  sesuai  dengan  Standar  Akademik,  Manual  Mutu  Akademik  dan Manual Prosedur di tingkat departemen;
  • Melakukan  monitoring  adan  evaluasi  kegiatan  jaminan  mutu  bidang akademik (pendidikan,  penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat) serta  menyusun  bahan  dan  masukan  terhadap  monitoring  dan  evaluasi tingkat departemen;
  • Menyusun perbaikan kegiatan akademik di departemen;
  • Menyampaikan  laporan  hasil  audit  dengan  rekomendasinya  secara  tertulis kepada Ketua Departemen;
  • Memantau,  mengevaluasi,  dan  melakukan  analisis  terhadap  tindak  lanjut pelaksanaan audit;
  • Membantu Ketua Departemen dalam melakukan  pemantauan dan  pengawasan kegiatan non-akademik internal departemen;
  • Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran departemen;
  • Menangani persoalan yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat merugikan departemen;
  • Membantu  menciptakan  sistem  pengendalian  internal  yang  efektif  di departemen;
  • Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian internal yang berlaku di departemen;
  • Menyampaikan laporan tahunan kepada Ketua Departemen.
instagram default popup image round
Follow Me
502k 100k 3 month ago
Share