TUGAS UNIT JAMINAN MUTU
Unit Jaminan Mutu yang berada di tiap-tiap departemen, memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan penyusunan baku mutu akademik tingkat departemen; termasuk penyusunan dokumen: Spesifikasi Program Studi (SP), Kompetensi Lulusan (KL), Manual Prosedur (MP), Instruksi Kerja (IK) yang sesuai dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur di tingkat departemen;
- Melakukan monitoring adan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) serta menyusun bahan dan masukan terhadap monitoring dan evaluasi tingkat departemen;
- Menyusun perbaikan kegiatan akademik di departemen;
- Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Ketua Departemen;
- Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit;
- Membantu Ketua Departemen dalam melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan non-akademik internal departemen;
- Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran departemen;
- Menangani persoalan yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat merugikan departemen;
- Membantu menciptakan sistem pengendalian internal yang efektif di departemen;
- Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian internal yang berlaku di departemen;
- Menyampaikan laporan tahunan kepada Ketua Departemen.
Program Studi Sarjana
S1-Agroekoteknologi
S1-Agribisnis
S1-Kehutanan
S1-Agribibisnis PSDKU
S1-Agroekoteknologi PSDKU
S2- AgronomiProgram Studi Magister
S2- Pengelolaan Tanah dan Air
S2- Ekonomi Pertanian
S2- Sosiologi
S2- Agribisnis
S2- Patologi Tumbuhan
S2- Entomologi Pertanian
S3- Ilmu PertanianProgram Studi Doktor