Pelaksanaan Perkuliahan 14 Februari 2024 (Libur Pemilu 2024)
PENGUMUMAN
Nomor : 2850 /UN10.F04.01/TU/2024
Sehubungan dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 10 Tahun 2024, tanggal 6 Februari 2024, tentang hari pemungutan suara Pemilihan Umum pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari Libur Nasional, maka:
- Dimohon Bapak/Ibu dosen pengampu Mata Kuliah (MK) berkenan mengganti
perkuliahan pada hari libur nasional di hari lain secara daring. - Penjadwalan kuliah pengganti dilakukan secara mandiri melalui kesepakatan antara
dosen pengampu dan mahasiswa peserta MK.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Malang, 12 Februari 2024
an. Dekan,
Wakil Dekan I
Dr. Afifuddin Latif Adiredjo, S.P., M.Sc.