Panduan Teknis Grant Riset Sawit 2025
Program penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit dari aspek
hulu hingga hilir yang dikembangkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
(BPDPKS) merupakan salah satu diantara upaya BPDPKS untuk melakukan
penguatan, pengembangan dan peningkatan pemberdayaan perkebunan dan industri
kelapa sawit nasional yang saling bersinergi agar terwujud perkebunan kelapa sawit
yang berkelanjutan. Intensifikasi kegiatan riset di bidang kelapa sawit dilakukan
secara komprehensif dan hasil risetnya dipublikasikan secara masif baik kegiatan di
tingkat nasional maupun internasional. Dalam melaksanakan pengembangan dan
penelitian sawit, diperlukan dukungan riset yang kuat dan terarah dengan baik serta
dengan pendanaan yang cukup.
Dalam rangka mendorong pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan,
sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah pada Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan
Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit ditugaskan untuk mengimpun, mengadministrasikan, mengelola,
menyimpan dan menyalurkan dana perkebunan kelapa sawit. Salah satu
penggunaannya yakni untuk penelitian dan pengembangan kelapa sawit. Untuk itu,
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit membentuk Program Grant Riset
Sawit dalam rangka peningkatan penelitian dan pengembangan Kelapa Sawit yang
berkelanjutan dan ramah lingkungan yang dilaksanakan dengan memperhatikan
aspek-aspek: Peningkatan produktivitas/efisiensi, peningkatan aspek sustainability,
mendorong penciptaan produk/pasar baru dan peningkatan kesejahteraan petani.
berikut Panduan Teknis Tata Cara Pengajuan Proposal Penelitian dan Pengembangan Sawit “Grant Riset Sawit 2025” oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS).