Ketetapan Mengikuti Hasil Peminatan Departemen bagi Mahasiswa PS Agroekoteknologi
Surat Edaran
Nomor: 07336/UN10.F0401/B/PP/2025 Tentang Ketetapan Mengikuti Hasil Peminatan Departemen bagi Mahasiswa PS Agroekoteknologi
- Mahasiswa yang telah memperoleh penetapan pada suatu minat adalah mahasiswa yang telah melalui proses seleksi dan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penetapan tersebut bersifat final setelah melalui sidang pleno antara Pimpinan Fakultas Pertanian UB, KPS Agroekoteknologi, dan jajaran pengelola minat/departemen.
-
Apabila terdapat hal khusus yang mengecualikan poin nomor 1 dan 2 di atas, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rekomendasi dosen pembimbing karena disesuaikan dengan roadmap penelitian mahasiswa dan hasil pencapaian belajar.
- Mahasiswa mendapatkan prestasi dan rekognisi tingkat nasional dan internasional yang berguna untuk penelitian tugas akhir namun kurang sesuai dengan perencanaan dan roadmap penelitian dosen pembimbing.
- Hal lain sesuai ketentuan yang diatur oleh Peraturan Rektor dan Peraturan Dekan.
Demikian surat edaran Dekan ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.